get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Angkat Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Balita Fahmi di Grobogan

Remaja 17 Tahun di Karanganyar Tega Bunuh Bayi Baru Lahir, Polisi Ungkap Motif

Sabtu, 13 September 2025 | 18:33 WIB
header img
lustrasi, remaja perempuan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan.Foto: Istimewa

KARANGANYAR, iNewsSragen.idKasus tragis terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Seorang remaja perempuan berinisial STL (17) nekat menghabisi nyawa bayi laki-lakinya yang baru dilahirkan. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.45 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, bayi tersebut dibekap mulutnya hingga tak bernyawa. Setelah memastikan korban meninggal, STL panik dan membuang jasad bayinya ke sungai.

Aksi nekat itu dilatarbelakangi rasa takut dan malu karena kehamilan di luar nikah. STL memilih menutupi kehamilannya dari orang sekitar hingga melahirkan diam-diam.

Kasus ini terungkap bukan karena penemuan jasad bayi, melainkan dari kondisi kesehatan STL yang memburuk usai melahirkan. Ia akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharjo untuk mendapat perawatan.

Dokter yang memeriksa mendapati tanda-tanda persalinan, namun tidak menemukan keberadaan bayi. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tim Reskrim Polres Karanganyar bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya STL mengakui perbuatannya.

Dalam konferensi pers di Aula Jananuraga, Jumat (12/9/2025), Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional.

“Kami akan terus profesional dalam menangani setiap kasus. Proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku masih di bawah umur,” ujarnya.

Meski demikian, STL tidak ditahan karena statusnya sebagai anak. Penanganan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), di mana pendekatan diversi dan rehabilitasi tetap menjadi pertimbangan.

Polisi menjerat STL dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kompol Miftakul.

Kasus ini menyoroti persoalan serius di kalangan remaja, mulai dari kehamilan di luar nikah, minimnya edukasi seks, hingga tekanan sosial yang membuat korban panik dan mengambil jalan tragis. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak remajanya agar kejadian serupa tidak terulang.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut