Kasus Tanah Sawah di Sragen Berujung SP3, Pemilik Ancam Lapor ke Polda dan Mabes Polri
SRAGEN, iNewsSragen.id – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Sragen. Seorang warga bernama Aris Parwanto warga Bulakasri, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen, melakukan aksi terbuka dengan membentangkan spanduk sepanjang lima meter di atas sawah miliknya, Rabu (1/10/2025). Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyerobotan lahan seluas 151 meter persegi oleh PT Putra Bina Karya, pengembang perumahan di wilayah tersebut.
Aris mengungkapkan, konflik ini bermula dari tahap awal pembangunan perumahan. Ia mengaku telah menyampaikan keberatan ke pihak desa dan perangkat terkait. “Sejak awal sudah saya sampaikan ke carik dan bayan untuk ukur ulang. Dari situ jelas terlihat tanah saya ditumpangi pengembang,” tegasnya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen melakukan pengukuran ulang pada 15 Mei 2024. Hasilnya memperkuat klaim Aris bahwa sebagian tanahnya masuk dalam peta pengembang. Mediasi pun digelar dengan melibatkan BPN, perwakilan desa, dan pihak pengembang. Namun pimpinan PT Bina Karya tidak hadir dan hanya mengutus dua karyawan. “Dalam rapat itu sudah dijelaskan tanah saya ditumpangi, tapi tidak ada tanggapan,” lanjut Aris.
Merasa diabaikan, Aris melapor ke Polres Sragen. Proses hukum berjalan dengan pemanggilan saksi, klarifikasi, hingga pengukuran ulang dua kali, yakni pada 4 Juli 2024 dan 3 Februari 2025. Hasil pengukuran menunjukkan tanah Aris berkurang 151 m², sedangkan tanah PT Bina Karya juga berkurang 68 m² dari data sertifikat awal.
Editor : Joko Piroso