Kasus Tanah Sawah di Sragen Berujung SP3, Pemilik Ancam Lapor ke Polda dan Mabes Polri
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sragen, Hari Purwanto, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi kepada BPN, pengembang, serta melakukan pengukuran ulang dengan sistem modern. “Dari hasil tersebut, ditemukan pengurangan di kedua bidang tanah. Berdasarkan pendapat ahli pidana, belum ditemukan unsur pidana penyerobotan,” ujarnya.
Atas dasar itu, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, penyelidikan bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
Aris tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk mencari keadilan. “Ini bukan sekadar angka. Ini hak keluarga kami yang harus diperjuangkan,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan warga pemilik lahan asli yang berhadapan dengan pengembang besar. Sengketa tersebut mencerminkan kompleksitas tata kelola pertanahan di tingkat daerah serta pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam investasi pembangunan.
Editor : Joko Piroso