get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak PHK PT Pelangi Indah Jaya, Eks Karyawan Rame-rame Cairkan JHT

Bahaya Rokok Ilegal, Pemkab Sukoharjo Gencarkan Edukasi untuk Lindungi Masyarakat

Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:20 WIB
header img
Sosialisasi gempur rokok ilegal Pemkab Sukoharjo bersama Bea Cukai Surakarta.Foto:iNews/ Nanang SN

Dari pihak Bea Cukai Surakarta, Dion Candra Wardhana menjelaskan dasar hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, serta menyoroti pentingnya cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang berisiko tinggi seperti hasil tembakau.

Dion juga mengingatkan ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak berpita cukai (polos), memakai pita cukai bekas, salah personalisasi, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan industri legal, tapi juga berpotensi membiayai kegiatan ekonomi gelap yang berbahaya bagi negara,” tegasnya.

Pemkab Sukoharjo menegaskan bahwa DBHCHT yang diterima daerah akan dimanfaatkan untuk pembangunan, peningkatan layanan kesehatan, dan pengawasan di bidang cukai.

Melalui pendekatan edukatif yang menyasar anak muda, gerakan Gempur Rokok Ilegal diharapkan menjadi gerakan moral bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut