Bahaya Rokok Ilegal, Pemkab Sukoharjo Gencarkan Edukasi untuk Lindungi Masyarakat

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memperingatkan bahaya serius dari peredaran rokok ilegal yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi gelap. Lewat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Pemkab menggandeng Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi di Resto Damar Roso Sukoharjo, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini menyasar kalangan milenial terdiri mahasiswa dan komunitas anak muda seperti Sukoharjo Runner. Sosialisasi ini menjadi strategi baru dalam upaya memberantas rokok ilegal dengan menanamkan kesadaran sejak dini tentang dampak dan ancamannya.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sukoharjo, Wisnu Pramudya Wardana, menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak hanya menggelar operasi dan sosialisasi lewat media, tapi turun langsung ke komunitas muda agar mereka memahami bahaya rokok ilegal dan menolaknya,” tegas Wisnu.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi benteng utama dalam deteksi dini peredaran rokok ilegal, yang setiap tahunnya menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah akibat hilangnya penerimaan cukai.
“Kami berharap peserta dapat menyebarkan pengetahuan ini ke lingkungan masing-masing agar masyarakat makin waspada,” imbuhnya.
Dari pihak Bea Cukai Surakarta, Dion Candra Wardhana menjelaskan dasar hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, serta menyoroti pentingnya cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang berisiko tinggi seperti hasil tembakau.
Dion juga mengingatkan ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak berpita cukai (polos), memakai pita cukai bekas, salah personalisasi, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan industri legal, tapi juga berpotensi membiayai kegiatan ekonomi gelap yang berbahaya bagi negara,” tegasnya.
Pemkab Sukoharjo menegaskan bahwa DBHCHT yang diterima daerah akan dimanfaatkan untuk pembangunan, peningkatan layanan kesehatan, dan pengawasan di bidang cukai.
Melalui pendekatan edukatif yang menyasar anak muda, gerakan Gempur Rokok Ilegal diharapkan menjadi gerakan moral bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
Editor : Joko Piroso