get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru 2 Pelaku Penganiayaan Bermotif Asmara, 3 Orang Terluka di Kafe Nusukan

PNS Wanita di Sragen Dianiaya Mantan Kekasih di Kantor, Diserang dengan Airsoft Gun

Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:42 WIB
header img
Pelaku penganiayaan terhadap PNS wanita di Sragen saat diamankan petugas di Polres Sragen, usai ditangkap di wilayah Karanganyar, Kamis (16/10/2025).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) wanita berinisial YEL (43), warga Kecamatan Sidoharjo, mengalami penganiayaan brutal di ruang kerjanya sendiri. Insiden mengerikan ini terjadi di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sragen, pada Senin pagi (13/10/2025), saat korban tengah bekerja seperti biasa.

Pelaku diketahui seorang pria berinisial DSW (39), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Diduga, tindakan sadis pelaku dipicu api cemburu, setelah hubungan asmara antara keduanya kandas beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan sejumlah saksi, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku tiba-tiba datang ke ruang kerja korban. Tanpa basa-basi, DSW langsung memarahi, menarik kerudung, dan mengancam korban menggunakan senjata jenis Airsoft Gun.

“Pelaku langsung memukul korban berkali-kali dan menendangnya sebelum akhirnya melarikan diri,”

ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, saat dikonfirmasi, Senin sore.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di kepala kiri, luka sobek di pergelangan tangan kanan, serta memar di lengan dan kaki. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, sementara rekan-rekannya masih syok berat melihat kejadian yang terjadi di jam kerja tersebut.

Unit Resmob Polres Sragen bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di area garasi mobil PT ICA, Kebakkramat, Karanganyar.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, DSW merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian,”

ungkap AKP Ardi.

Dari hasil penyelidikan, hubungan antara korban dan pelaku bermula sekitar Juli 2022, ketika keduanya berkenalan melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi intens, hubungan mereka berubah menjadi hubungan asmara pada September 2022, dan berlangsung hingga 5 Oktober 2025, saat korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.

Sejak putus, pelaku beberapa kali menunjukkan sikap posesif. Ia marah besar setelah melihat unggahan korban di media sosial yang menampilkan foto korban bersama seorang kru biro perjalanan saat kegiatan wisata ke Bali pada Juni 2025.

Pelaku sempat mengancam akan mencari pria di foto tersebut. Bahkan, pada 1 Juni 2025, DSW datang ke rumah korban dan sempat melakukan penganiayaan ringan sebelum akhirnya pergi.

Namun, kemarahan pelaku kembali memuncak pada Senin, 13 Oktober 2025. Sekitar pukul 09.00 WIB, DSW datang ke Kantor Kesbangpol tempat korban bekerja. Saat diajak keluar, korban menolak. Pelaku pun mengancam,

“Ayo keluar, nurut atau tidak! Kalau tidak, akan saya bunuh!”

Pelaku kemudian memukul korban menggunakan senjata airsoft gun berwarna hitam sebanyak lima kali, mengenai kepala, siku, dan tangan korban, serta menginjak tubuh korban dengan kaki.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Airsoft Gun, yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sragen.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,”

tegas AKP Ardi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan kantor pemerintahan dan melibatkan seorang ASN aktif. Sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Sragen berharap korban segera pulih, baik secara fisik maupun mental, dan kejadian serupa tidak terulang.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut