PSHT Pusat Madiun Gugat Kemenkumham, Sebut Pembatalan Badan Hukum Cacat Yuridis
JAKARTA, iNewsSragen.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan atas keputusan Kemenkumham yang membatalkan status badan hukum PSHT Pusat Madiun, yang dinilai bertentangan dengan hukum dan merugikan hak konstitusional organisasi tersebut.
Objek gugatan yang diajukan PSHT Pusat Madiun adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 tertanggal 1 Juli 2025, yang membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tentang pengesahan pendirian badan hukum PSHT Pusat Madiun.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar Rabu (29/10/2025) melalui sistem e-Court PTUN Jakarta, dihadiri oleh tim kuasa hukum PSHT dan perwakilan pihak tergugat.
Kuasa hukum PSHT Pusat Madiun yang diwakili oleh KRAT. T. Priyanggo Trisaputro JS., S.H., M.H. atau akrab disapa Angga, menegaskan bahwa keputusan pembatalan oleh Kemenkumham merupakan tindakan yang cacat hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik.
“Tindakan Kemenkumham membatalkan pengesahan badan hukum PSHT Pusat Madiun bertentangan dengan Pasal 16 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, serta melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Angga melalui rilis usai sidang.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap—baik dari PTUN Jakarta, PT.TUN, maupun Mahkamah Agung—yang memerintahkan pencabutan badan hukum PSHT Pusat Madiun.
“Keputusan pembatalan itu tidak memiliki dasar yuridis yang sah. Gugatan ini kami ajukan demi menegakkan keadilan dan memastikan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berorganisasi tetap dihormati,” lanjutnya.
Editor : Joko Piroso