PSHT Pusat Madiun Gugat Kemenkumham, Sebut Pembatalan Badan Hukum Cacat Yuridis
Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Tim kuasa hukum PSHT juga mengungkapkan adanya pihak lain yang berupaya ikut sebagai intervensi dalam perkara tersebut, namun dinilai tidak relevan karena objek gugatan secara jelas ditujukan kepada Kemenkumham RI.
Angga menegaskan bahwa PSHT Pusat Madiun tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya majelis hakim PTUN Jakarta akan memutus perkara secara objektif.
"Kami berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam menerbitkan keputusan administratif yang berdampak langsung pada hak-hak organisasi kemasyarakatan. Asas kepastian hukum dan keadilan harus menjadi pegangan utama dalam setiap tindakan pemerintah,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso