get app
inews
Aa Text
Read Next : OPINI: Pembelajaran Seni Budaya dalam Membentuk Karakter Siswa SD

Pelestarian Nilai Kebangsaan, Karaton Surakarta Jalankan Amanat SK Mendagri

Jum'at, 07 November 2025 | 09:11 WIB
header img
Prof. Dr. Teguh Budiharso, M.Pd, Ph.D, Ph.D, DMS.Foto:iNews/Istimewa

SOLO, iNewsSragen.idOPINI: Setelah Sinuhun Paku Buwono XIII (PB XIII) surut pada 2 November 2025 (usia 77 tahun), lahir 28 Juni 1948, wafat 2 November 2025), muncul tiga isu di ruang public yang sekarang viral. Pertama, kalangan internal almarhum PB XIII mengklaim KGPH Purbaya adalah calon kuat suksesor PB XIII. Pandangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa KGPH Purbaya telah diangkat sebagai putra mahkota calon penerus raja.

Kedua, pinisepuh Karaton KGPH Suryo Wicaksono atau Gusti Nino, adik mendiang PB XIII dengan bijaksana menyebutkan suksesi belum bisa ditentukan. Gusti Nino mengingatkan: “Masih ada Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung

(KGPHPA) Tedjowulan yang memiliki keabsahan hukum dari Kementerian Dalam Negeri pada masa dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta beberapa tahun silam.”

Hasil penelusuran penulis menemukan fakta empiris bahwa dualisme kepemimpinan ini melahirkan kesepakatan kepemimpinan bersama yang tertuang dalam SK Mengadri Nomor 430-2933 tahun 2017, tertanggal 21 April 2017 yang ditandatangai Mendagri Cahyo Kumolo, KGPH Hangabehi sebagai Sinuhun PB XIII dan KGPHPA Tedjowulan sebagai Maha Menteri pelaksana harian Raja.

Gusti Nino menegaskan: “Dari sisi pemerintah, sebenarnya masih ada Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan, yang dulu memegang surat Kemendagri nomor empat puluh sekian." [SK Mendagri Nomor 430-2933 tahun 2017, tertanggal 21 April 2017, penulis]. Berdasarkan SK tersebut, Gusti Nino mengingatkan: "Saat itu muncul perjanjian dua raja, yang menetapkan Hangabehi tetap menjadi raja dan Tedjowulan sebagai Maha Mentri atau wakil raja. Tapi kenyataannya peran itu tidak difungsikan sebagaimana mestinya” (Nurhayati & Wahyu Gilang Putranto, Tribun Solo, 3 November 2025).

Ketiga, KGPHPA Tedjowulan ditunjuk Mendagri sebagai Raja ad interim yang dirilis Actual.co.id tanggal 5 November 2025, menegaskan bahwa suksesi harus mengacu pada UU yang sudah ditetapkan. Dikutip Actual.co.id (5 November 2025).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut