get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Asal Kartasura Kembali Dibekuk Usai Transaksi Sabu

Residivis Langganan Keluar Masuk Penjara Kembali Berulah, Curi 2 Laptop di Kartasura

Jum'at, 07 November 2025 | 18:42 WIB
header img
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo merilis dua pelaku curat dua laptop.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Belum kapok keluar masuk penjara, seorang residivis kasus pencurian kembali berulah. Pria berinisial ABO (25) warga Mojosongo, Jebres, Solo, kembali ditangkap polisi setelah mencuri dua laptop di sebuah rumah kos di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo.

Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya inisial MGR (21) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Kedua pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo setelah polisi mengidentifikasi mereka melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan dua laptop di kamar kosnya pada 28 Oktober 2025.

“Korban meninggalkan kos sekira pukul 07.00 WIB untuk kuliah. Saat pulang pukul 12.00 WIB, pintu kamar sudah terbuka dan dua laptop miliknya, merek Acer dan HP sudah tidak ada,” ujar Tugiyo, Jumat (7/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua laptop hasil curian, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol AD 5191 AOF yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut Kapolsek, ABO diketahui sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Surakarta pada 2021 dengan vonis satu tahun, dan kembali mendekam di penjara di Lapas yang sama pada 2023 dengan vonis sepuluh bulan, juga atas kasus pencurian.

“Pelaku ABO ini sudah jadi langganan penjara. Baru bebas beberapa waktu lalu, tapi kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” ungkap Tugiyo.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Kartasura. Aksi pertama dilakukan di Desa Gonilan pada Mei 2025 mencuri iPhone 15, kedua di Kelurahan Pucangan pada Maret 2025 mencuri handphone Samsung, dan terakhir di Ngadirejo mencuri dua laptop.

“Dua pelaku ini selalu beraksi bersama. Kali ini keduanya berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” tegas Tugiyo.

Kini, ABO dan MGR sudah meringkuk di tahanan Polsek Kartasura. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut