get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Resmikan Dapur Gizi untuk Ribuan Penerima Manfaat Program MBG

Korupsi Tanah Kas Desa: Kades di Sragen Ditahan, Rugikan Negara Rp240 Juta

Selasa, 11 November 2025 | 18:11 WIB
header img
Unit Tipidkor Polres Sragen memperlihatkan barang bukti kasus korupsi sewa tanah kas desa Purworejo setelah menetapkan kepala desa sebagai tersangka.Foto:iNews/Joko P

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp1 miliar.

Polres Sragen masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa agar transparan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut