Diskopumdag Sukoharjo Perketat Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kilogram Pasca Penggerebekan Bareskrim
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo mengambil langkah cepat pasca terbongkarnya kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram bersubsidi senilai miliaran rupiah oleh Bareskrim Polri di Desa Waru, Kecamatan Baki, akhir Oktober 2025.
Sebagai bentuk antisipasi dan pengawasan ketat, Diskopumdag mengumpulkan sekira 200 agen dan pangkalan elpiji dalam kegiatan pembinaan di Gedung Menara Wijaya, Selasa (11/11/2025). Langkah ini menjadi upaya memperkuat pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
Kepala Diskopumdag Sukoharjo, Iwan Setiyono, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir bentuk apa pun dari praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha distribusi untuk menjaga integritas dan tidak tergoda melakukan pengoplosan.
“Saya ingatkan, jangan coba-coba karena pasti ketahuan. Kalau ada pembeli yang membeli elpiji 3 kilogram dalam jumlah besar, itu harus dicurigai,” tegas Iwan di hadapan para peserta pembinaan.
Iwan menambahkan, Diskopumdag bekerja sama dengan Hiswana Migas Sukoharjo dan Pertamina untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin ke pangkalan-pangkalan elpiji. Pengawasan ini memastikan isi tabung sesuai takaran dan penyaluran tepat sasaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo untuk proses hukum. Agen atau pangkalan yang terbukti terlibat bisa diblacklist dan dicabut izin distribusinya,” tandasnya.
Berdasarkan data Diskopumdag, Sukoharjo memiliki 25 agen dan 1.452 pangkalan elpiji yang tersebar di 12 kecamatan. Kuota elpiji 3 kilogram bersubsidi tahun 2025 mencapai 36.190 metrik ton atau sekitar 12 juta tabung, dengan realisasi penyaluran hingga September sebesar 76,98 persen.
Langkah ini diambil setelah Bareskrim Mabes Polri menggelar operasi penggrebekan gudang pengoplosan elpiji ilegal di Waru, Baki, yang melibatkan tiga pelaku berinisial R, T, dan A. Satu orang lain yang diduga penyandang dana masih buron.
Kasus tersebut mengungkap perputaran uang hingga Rp9 miliar dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar akibat penyalahgunaan gas bersubsidi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi.
“Kasus di Baki menjadi pelajaran penting. Kami ingin memastikan penyaluran elpiji subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak diselewengkan,” pungkas Iwan.
Editor : Joko Piroso