KUHAP Baru Dinilai Beri Keleluasaan Advokat, Ini Tanggapan Praktisi Hukum
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025) mendapat beragam respons dari kalangan praktisi hukum. Salah satu tanggapan datang dari advokat kondang, BRM Kusumo Putro, yang menilai KUHAP baru membawa angin segar bagi dunia pendampingan hukum.
Kusumo, yang juga pengurus DPC PERADI Sukoharjo, menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat ketika mendampingi klien di proses penyidikan.
“Dampaknya sangat bagus. Ini menambah keleluasaan bagi advokat dalam pendampingan hukum. Jika sebelumnya advokat hanya diam saat pemeriksaan, kini advokat memiliki hak bicara,” ungkap Kusumo, Jumat (21/11/2025).
Bahkan, lanjutnya, advokat kini dapat mengajukan keberatan atau berdebat dengan penyidik terkait materi pertanyaan apabila terdapat perbedaan pendapat selama pemeriksaan. Menurutnya, hal ini akan berpengaruh signifikan terhadap kualitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik.
Kusumo menilai perubahan tersebut sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama mereka yang belum memahami proses penyidikan.
“KUHAP baru ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Penyuluhan hukum kita masih sangat lemah, bukan hanya di desa tetapi juga di kota. Karena itu pemerintah harus segera melakukan sosialisasi secara masif,” tambahnya.
Editor : Joko Piroso