get app
inews
Aa Text
Read Next : Jemaah Haji 2026 Lebih Ringan, BPIH Dipatok Rp54 Juta

KUHAP Baru Dinilai Beri Keleluasaan Advokat, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Jum'at, 21 November 2025 | 19:18 WIB
header img
BRM Dr. Kusumo Putro SH,MH, pengurus DPC PERADI Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) yang menurutnya belum berjalan optimal. Banyak perkara kecil, dengan nilai kerugian Rp100 ribu hingga Rp1 juta, masih dibawa ke meja persidangan.

“Seharusnya bisa diselesaikan di tingkat bawah tanpa harus dipersidangkan. RJ perlu dioptimalkan agar persoalan kecil tidak membesar,” tegasnya.

Kusumo mengakui masih ada sejumlah kelemahan dalam KUHAP baru, namun ia memilih menitikberatkan pada dampak positif bagi profesi advokat dan masyarakat luas.

Sebagai informasi, KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 dengan sejumlah perubahan penting, termasuk penguatan perlindungan kelompok rentan serta jaminan hak bebas dari penyiksaan melalui pengaturan yang lebih tegas dalam pasal-pasal terkait saksi dan korban.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut