get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Candi 2025 Dimulai: Polres Sukoharjo Soroti Titik Rawan Kecelakaan Tunggal

Perburuan Sampai Madura, 2 Pencuri Motor di Grogol Sukoharjo Dibekuk Polisi

Jum'at, 28 November 2025 | 18:56 WIB
header img
Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, mengamankan dua pelaku curanmor yang diburu hingga Madura.Foto:iNews/ Nanang SN

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggunaan kunci palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," pungkas Kurniawan.

Keberhasilan Polsek Grogol ini menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam mengungkap kejahatan lintas daerah dan membongkar modus pencurian yang semakin canggih.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut