Upaya Pembubaran BRB Dinilai Menyesatkan, LHA PSHT Madiun Angkat Suara
LHA juga mengingatkan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena konflik organisasi. Menarik kegiatan spiritual tersebut ke dalam sengketa internal dinilai tidak etis, tidak proporsional, dan dapat menimbulkan stigma negatif bagi masyarakat.
Sebagai penutup, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses dalam peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang dapat mengklaim dirinya paling sah, melarang atribut, atau menggunakan ancaman massa sebagai dasar tindakan. LHA mengajak seluruh elemen menjaga kondusivitas, menghormati jalur hukum, dan memastikan BRB berjalan damai serta khusyuk sesuai esensinya sebagai kegiatan keagamaan.
Editor : Joko Piroso