2.442 Honorer Sukoharjo Resmi Jadi P3K Paruh Waktu, Terbanyak se-Soloraya
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kabupaten Sukoharjo mencatatkan jumlah terbanyak penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di wilayah Soloraya. Sebanyak 2.442 pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi diangkat menjadi P3K Paruh Waktu setelah sebelumnya tidak lolos seleksi P3K Penuh Waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung PGRI Kabupaten Sukoharjo, Senin (15/12/2025). Ribuan penerima SK tampak memenuhi lokasi acara dengan penuh antusias.
Dalam sambutannya, Bupati Etik menegaskan agar para penerima SK bekerja secara profesional dan menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Saya minta yang telah menerima SK P3K Paruh Waktu benar-benar bekerja dengan sebaik-baiknya dan menjaga marwah sebagai pegawai di Kabupaten Sukoharjo,” tegas Etik di hadapan ribuan penerima SK.
Bupati juga menekankan bahwa pengangkatan ribuan honorer tersebut merupakan hasil perjuangan pemerintah daerah agar para pegawai tetap memiliki kepastian status kerja sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Kami sudah berusaha maksimal agar panjenengan semua dihargai dan bisa diterima sebagai P3K. Karena itu bekerjalah dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas masing-masing,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Etik juga memberikan peringatan keras terkait potensi praktik pungutan liar dalam proses penerbitan SK. Ia memastikan seluruh proses pengangkatan gratis tanpa biaya apa pun.
“Kalau ada yang diminta uang dalam proses penerbitan SK P3K, silahkan lapor. Saya siapkan hadiah 10 sepeda bagi yang melapor. Saya tegaskan, tidak ada biaya sepeser pun,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, menjelaskan bahwa 2.442 penerima SK terdiri dari tenaga teknis, tenaga pendidikan, dan tenaga kesehatan.
“Mereka sudah masuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN, namun belum lolos sebagai P3K Penuh Waktu,” jelas Sumini.
Ia menambahkan, perbedaan utama antara P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu terletak pada sistem penggajian. P3K Paruh Waktu tetap menerima gaji yang sama seperti saat masih berstatus honorer, namun status kepegawaiannya kini resmi sebagai ASN.
“Statusnya yang berubah. Dulu tenaga harian lepas, sekarang menjadi ASN Paruh Waktu. Dan jumlah P3K Paruh Waktu di Sukoharjo ini yang terbanyak di Soloraya,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso