get app
inews
Aa Text
Read Next : RBA Sragen Puncaki Kategori Talkshow Terbaik KPID Jawa Tengah

Evaluasi PPPK Sragen, 91 Kontrak Tidak Diperpanjang Tahun 2026

Jum'at, 07 November 2025 | 19:28 WIB
header img
BKPSDM Sragen Evaluasi PPPK dilakukan melalui sistem penilaian kinerja dan kebutuhan jabatan untuk memastikan layanan publik tetap optimal.Foto:DOK PPPK/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id  — Menjelang berakhirnya masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sragen mengambil keputusan penting. Setelah melalui proses evaluasi, sebanyak 91 PPPK dipastikan tidak melanjutkan kontrak kerja untuk periode 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah BKPSDM Sragen melakukan evaluasi terhadap 492 PPPK yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2025.

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menegaskan bahwa proses evaluasi dilakukan secara transparan dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Dari 492 PPPK yang selesai kontraknya pada akhir 2025, hanya 401 yang memenuhi syarat untuk diperpanjang," ujar Kurniawan, Jumat (7/11).

Ia menjelaskan, evaluasi tidak hanya melihat administrasi, tetapi juga kinerja selama bertugas, kedisiplinan, serta rekomendasi dari pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Faktor PPPK Tidak Lolos Evaluasi

BKPSDM menyebutkan sejumlah faktor yang menyebabkan 91 PPPK tidak diperpanjang, antara lain:

-Masalah kesehatan (tidak cakap jasmani atau rohani)

-Sudah memasuki usia pensiun

-Meninggal dunia

-Tidak memenuhi syarat evaluasi kompetensi dan kinerja

"Beberapa karena kesehatan, ada yang pensiun, ada juga yang tidak memenuhi syarat berdasar evaluasi. Bahkan jumlahnya bisa bertambah," jelasnya.

Meski demikian, Kurniawan memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai prosedur dan bukan berdasarkan like & dislike.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut