Dari Korban ke Tergugat PMH, Warga Boyolali Ungkap Dugaan Rekayasa Fakta oleh Notaris
Keanehan lain terletak pada rekayasa waktu. DS menuduh Sumarno menyerahkan dokumen palsu pada 23 Januari 2024, padahal dokumen kematian palsu tersebut telah dibuat dan digunakan DS lebih dulu pada 12 Januari 2024.
“DS bahkan membuat surat kematian palsu tentang saya untuk pengajuan BPHTB waris ke Badan Keuangan Daerah Boyolali. Ini perbuatan yang benar-benar di luar nalar seorang notaris,” ungkapnya.
Merasa dijebak dengan dokumen palsu yang digunakan sebagai senjata hukum, Sumarno dengan Zaenal Arifin selaku kuasa hukum, memastikan proses pidana kembali ditempuh. Laporan baru ke Polres Boyolali kini menjerat DS atas dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu dalam proses peradilan.
“Bukti-bukti baru muncul dari gugatan dia sendiri. Semua yang dipakai sebagai dasar gugatan itu palsu. Proses hukum pidana akan saya lanjutkan,” pungkas Sumarno.
Editor : Joko Piroso