BOYOLALI,iNewsSragen.id - Sumarno, warga Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali, melaporkan seorang oknum notaris/ PPAT perempuan berinisial DS yang berkantor di desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan kematian.
"Saya ini masih hidup, saya sudah melaporkan oknum notaris/PPAT inisial DS ini ke Polres Boyolali," kata Sumarno yang merupakan seorang pengusaha properti, pada Rabu (9/10/2024).
Dalam kasus itu, ia melaporkan DS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan, pengrusakan, dan penggelapan uang pajak. DS diduga membuat akta kematian palsu atas nama Sumarno yang digunakan untuk membuat surat keterangan waris (SKW) yang dipastikan melalui jalur tidak benar.
"Oknum notaris ini telah melakukan kecurangan dengan membuat akta kematian palsu dan SKW palsu atas nama saya yang digunakan untuk membuat sertifikat tanah waris. Padahal saya masih hidup dan sertifikat itu untuk proses jual beli bukan waris," beber Sumarno.
Diketahui, perkara tersebut bermula pada, 12 April 2023 Sumarno menjual tanah pertanian seluas 867 m2 di wilayah Desa Donohudan Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Tanah itu dibeli seseorang bernama Djaelani Mustofa warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
Setelah sepakat harga, pembeli menunjuk oknum DS sebagai notaris/PPAT untuk memproses balik nama kepemilikan sertifikat dari transaksi jual beli dengan salinan akta jual beli nomor 217/2023.
"Pada saat itu juga diserahkan syarat lengkap, sertifikat asli, kk, KTP suami istri, termasuk uang pajak yang disetorkan melalui DS. Yakni pajak pembeli Rp 26 juta dan penjual Rp 15 juta, dibayar lunas ke notaris/PPAT itu ditambah biaya jasa balik nama Rp 3,5 juta," terangnya.
Editor : Joko Piroso