get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelapor Minta Ijazah dan Status Advokat Asal Sukoharjo Terpidana Pemalsu Dokumen Kuliah Dibatalkan

Kasus Pemalsuan Dokumen Kuliah, UNSA Diminta Tegas Sanksi Advokat Terpidana 18 Bulan

Rabu, 31 Desember 2025 | 18:51 WIB
header img
Asri Purwanti saat mendatangi kampus UNSA.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.id — Desakan agar Universitas Surakarta (UNSA) menjatuhkan sanksi tegas hingga pembatalan ijazah terhadap advokat asal Kartasura, Sukoharjo, Zaenal Mustofa, kian menguat. Pasalnya, Zaenal telah divonis pidana 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo atas perkara pemalsuan dokumen transfer kuliah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, selaku pelapor kasus, menilai UNSA terlalu lamban menyikapi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Menurutnya, vonis pidana tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi UNSA untuk segera menjatuhkan sanksi akademik.

“Putusan PN Sukoharjo sudah jelas. Mestinya Senat UNSA bisa segera mengambil sikap. Tapi sampai sekarang belum ada sanksi apa pun,” tegas Asri saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

Asri bahkan menyebut sikap UNSA terkesan berbelit-belit. Padahal, sejak 24 November 2025, ia telah menerima tembusan surat resmi dari LLDIKTI yang memberikan arahan agar UNSA mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan internal kampus.

“Sudah lebih dari satu bulan tidak ada tindak lanjut. Saya menghubungi rektor dan dekan, tapi justru diminta menunggu lagi hingga 40 hari. Ini menunjukkan kurangnya ketegasan,” tandas pendiri LBH Solo Justice & Peace itu.

Tak hanya mendesak UNSA, Asri juga meminta DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mencabut keanggotaan Zaenal sebagai advokat. Ia bahkan telah melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah agar sumpah advokat Zaenal dicabut, menyusul statusnya sebagai terpidana.

Asri menegaskan, bila UNSA tak segera bertindak, ia siap menempuh langkah hukum lanjutan agar sanksi dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Rektor UNSA Dr Rio Arya Surendra membantah anggapan lamban. Ia menyatakan UNSA tetap berjalan sesuai mekanisme tata kelola akademik dan tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

“Kami sudah menempuh langkah prosedural. Saat ini masih menunggu rekomendasi resmi dari Senat UNSA,” ujar Arya saat dihubungi wartawan secara terpisah.

Ia menjelaskan, proses penjatuhan sanksi sempat tertunda karena Ketua Senat UNSA mengundurkan diri per 1 Desember 2025, sehingga kampus harus melalui tahapan pemilihan ulang. Setelah Ketua Senat baru terpilih pada 12 Desember 2025, Senat menggelar rapat pada 15 Desember 2025.

Hasilnya, Senat membentuk Tim Ad-hoc untuk mengkaji putusan PN Sukoharjo terhadap Zaenal Mustofa. Tim tersebut mulai bekerja sejak 22 Desember 2025 dan diberi waktu maksimal 40 hari untuk menyusun rekomendasi sanksi.

“Karena menyangkut ranah akademik, UNSA juga berkoordinasi aktif dengan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah dan melaporkan perkembangannya secara berkala,” pungkas Arya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat Zaenal Mustofa dikenal sebagai advokat yang pernah terlibat dalam gugatan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo di PN Surakarta, namun kini justru berstatus narapidana kasus pemalsuan dokumen akademik.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut