Ledakan Racikan Bubuk Petasan di Boyolali, Pemuda 18 Tahun Luka Parah dan Rumah Rusak Berat
Rabu, 28 Januari 2026 | 09:40 WIB
Sementara itu, Kepala Desa Bendungan, Fahrudin, mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa warganya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan peringatan kepada masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan, agar tidak meracik, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal. Polisi menegaskan bahwa selain berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, aktivitas tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso