get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 3 Warga Kartasura Tersangka Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Residivis

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Minggu, 01 Februari 2026 | 19:43 WIB
header img
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith.Foto:iNews.id

TANGERANG, iNewsSragen.id – Pemuka agama Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (21/9/2025) lalu, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Menurut Awaludin, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Bahar bin Smith. Saat berada di lokasi acara, korban berniat mendekat untuk bersalaman.

“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” ujar AKBP Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Namun, ketika korban hendak mendekat, sejumlah orang yang diduga mengawal kegiatan tersebut menghadang. Korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan di lokasi acara.

“Saat korban ingin bersalaman, yang bersangkutan diadang oleh sekelompok orang. Selanjutnya korban dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka,” jelas Awaludin.

Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka. Bahar bin Smith dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan pada Rabu (4/2/2026) mendatang.

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.

Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut