get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengukuhan Pengurus Ranting PSHT Sragen, Kapolres Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas

Sengketa SH Terate Masih Bergulir, PSHT Pusat Madiun Soroti Pernyataan yang Menyebar di Medsos

Senin, 02 Februari 2026 | 23:12 WIB
header img
Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun menyampaikan klarifikasi resmi terkait Parapatan Luhur dan dinamika yang berkembang di ruang publik, Senin (2/2/2026).Foto:Istimewa

MADIUN, iNewsSragen.id - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung di Kota Madiun pada Senin (2/2/2026), serta beredarnya berbagai narasi penolakan Parapatan Luhur di ruang publik dan media sosial.

Melalui pernyataan tertulis, Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi PSHT. Forum tersebut diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus dari berbagai negara sebagai representasi sah organisasi nasional dan internasional.

Perwakilan Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, menyatakan Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental, bukan kegiatan ilegal, dan tidak pernah dinyatakan terlarang oleh undang-undang maupun dibatalkan oleh putusan pengadilan.

“Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan ketua dan dewan cabang untuk menentukan Ketua Umum serta perubahan AD/ART sesuai perkembangan zaman,” ujar Amriza.

Menurutnya, setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan organisasi dan berpotensi melanggar hukum.

Pihak PSHT juga menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat proses hukum yang berjalan terkait organisasi, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT serta di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb.

“Hingga pernyataan ini disampaikan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur dinilai masih prematur dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Nasihin dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan yang disampaikan saat aksi demonstrasi dan disebarluaskan melalui media sosial yang diduga memuat tuduhan tanpa dasar putusan pengadilan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melampaui batas kebebasan berpendapat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Sementara itu, Dipa Kirniantoro menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” merupakan merek terdaftar kelas 41 yang dilindungi hukum, mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan olahraga pencak silat. Setiap narasi publik yang dinilai merugikan reputasi organisasi disebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, H. Eddy Rudianto menyampaikan bahwa pada Senin (2/2/2026) telah digelar rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo. Rapat tersebut membahas pengamanan pelaksanaan Parapatan Luhur pada 6–8 Februari 2026 di Padepokan Agung PSHT Pusat Madiun dan dihadiri Wakapolres Kota Madiun.

PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran narasi yang belum terbukti, serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan ketertiban di Kota Madiun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut