get app
inews
Aa Text
Read Next : Luas Lahan Menyusut, Investor Pabrik Tekstil di Sukoharjo Lapor Polisi

Digerebek di Kartasura, Ratusan Pil Koplo Disita dari Konter HP, Satu Pengedar Diciduk

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:29 WIB
header img
Barang bukti pil koplo yang diamankan Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman berat karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian kefarmasian.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi aktor pengendali peredaran pil koplo di wilayah Kartasura.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut