Viral! Aksi Curanmor Terekam CCTV di Kos Baki, 2 Pelaku Dibekuk Kurang 24 Jam
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, apalagi ini bulan Ramadan. Upayakan menambah kunci pengaman di sepeda motor sebagai upaya antisipasi,” pungkas Kapolsek.
Sementara itu, korban saat ditemui di Polsek Baki mengaku lega motornya berhasil ditemukan dalam waktu singkat. Ia mengapresiasi respon cepat kepolisian yang langsung turun ke lokasi setelah laporan dibuat.
"Terima kepada Polsek Baki dan Polres Sukoharjo yang merespon cepat ketika saya datang bersama pemilik kos untuk membuat laporan. Petugas langsung datang ke lokasi TKP dan kurang dari 24 jam para pelaku tertangkap bersama motor milik saya," pungkas Alan.
Editor : Joko Piroso