Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Banding Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo dalam Kasus Korupsi Perumda Percada
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp300 Juta Uang Pengganti Terpidana Korupsi Pembobol Kredit Bank

Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:05 WIB
  • author Nanang SN
Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp300 Juta Uang Pengganti Terpidana Korupsi Pembobol Kredit Bank
Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara secara simbolis menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi kredit fiktif BRI Cabang Kartasura.Foto: Istimewa

Eksekusi pembayaran uang pengganti ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi sektor perbankan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara, Kasi Pidsus Ardiansyah, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Adiem Widigdo, penasihat hukum terpidana, serta perwakilan perbankan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut