get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituding Serobot Lahan Batas Proyek Pabrik Tekstil di Grogol, Warga Siap Gugat Balik

Terdakwa Korupsi Percada Sukoharjo Jalani Sidang dari Tempat Tidur, Dihadirkan via Zoom

Senin, 09 Maret 2026 | 10:47 WIB
header img
Tangkapan layar, Maryono, terdakwa kasus korupsi Perumda Percada mengikuti sidang dari rumah dengan berbaring di atas tempat tidur karena sakit.Foto: Instagram Kejari Sukoharjo

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Proses persidangan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda) Percada Kabupaten Sukoharjo telah bergulir. Terdakwa Maryono menjalani sidang dengan kondisi terbaring sakit dan mengikuti jalannya persidangan secara daring dari rumahnya.

Sidang perkara dengan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Semarang. Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Maryono melalui zoom meeting karena kondisinya yang masih sakit sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dari unggahan foto di akun Instagram Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Maryono terlihat mengikuti sidang sambil berbaring di atas kasur di kediamannya dengan didampingi petugas kejaksaan. Persidangan yang digelar setiap Kamis itu diketahui mulai berlangsung sejak 5 Februari 2026.

Berdasarkan jadwal pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang yang dikutip Minggu (8/3/2026), hingga kini sidang terhadap Maryono telah digelar sebanyak lima kali dengan menghadirkan sedikitnya enam orang saksi.

“Pada Kamis 5 Maret 2026, bertempat di rumah terdakwa M, telah dilaksanakan sidang tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perumda Percada,” bunyi keterangan unggahan Instagram Kejari Sukoharjo.

Dalam perkara ini, Maryono didakwa melakukan penyalahgunaan keuangan serta pengelolaan kegiatan usaha Perumda Percada periode 2018–2023. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP baru jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsidiair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus tersebut bermula dari laporan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada Agustus 2023. Saat itu Perumda Percada diduga memanfaatkan sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Sukoharjo untuk menjual kalender tahun 2023 kepada siswa seharga Rp20 ribu per eksemplar.

Dalam perkembangannya, LAPAAN RI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan usaha Percada di lingkungan sekolah.

Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro menyebut, penjualan kalender hanya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik yang lebih besar. Hasil penyelidikan Kejari Sukoharjo kemudian menemukan angka kerugian negara mencapai sekira Rp10,6 miliar.

“Siapapun yang terlibat, baik pejabat maupun rekanan, harus diproses hukum. Kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main dalam menjalankan amanah,” tegas Kusumo.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut