get app
inews
Aa Text
Read Next : LHA SH Terate Pusat Madiun Tegaskan Pembuktian Soal Legalitas dan Domisili, Bukan Jumlah Saksi

Fakta Sidang PSHT di PN Bale Bandung, Majelis Hakim Soroti Keterangan Saksi Tergugat

Senin, 09 Maret 2026 | 17:26 WIB
header img
Sidang perkara perdata terkait sengketa dokumen pendirian Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (9/3/2026).Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsSragen.id - Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang berkaitan dengan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menjadi perhatian setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (9/3/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Moerdjoko bersama sejumlah pihak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat dalam perkara ini antara lain Muhammad Taufiq, Purwanto Budi Santoso, serta Reina Rafaldini yang berprofesi sebagai notaris. Adapun pihak turut tergugat di antaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Lurah Nambangan Kidul.

Pokok perkara dalam gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa akta pendirian organisasi PSHT, khususnya terkait keabsahan Surat Keterangan Domisili dan dokumen pendirian organisasi yang dibuat di hadapan notaris, yang kemudian digunakan sebagai dasar pembentukan dan pengesahan badan hukum organisasi.

Para penggugat mendalilkan bahwa proses pembuatan serta pendaftaran dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga berpotensi memengaruhi keabsahan status badan hukum organisasi yang didasarkan pada dokumen tersebut.

Dalam agenda persidangan terbaru, majelis hakim memeriksa dua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni Sunarto dan Maulana. Keduanya diketahui memiliki keterkaitan dengan kepengurusan organisasi dari pihak tergugat.

Namun dalam proses pemeriksaan di ruang sidang, sejumlah pertanyaan dari majelis hakim menyoroti kemampuan saksi dalam menjelaskan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Ketika majelis hakim menanyakan secara langsung mengenai maksud serta inti gugatan yang diajukan penggugat, para saksi disebut tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai substansi sengketa tersebut.

Selain itu, beberapa keterangan saksi yang disampaikan di persidangan juga menjadi perhatian. Di antaranya, saksi menyebut organisasi memiliki sekitar 250 cabang, namun tidak mengetahui secara pasti jumlah anggota organisasi tersebut.

Saksi juga menyatakan tidak mengetahui apakah organisasi memiliki basis data anggota secara terpusat. Selain itu, saksi mengaku tidak mengetahui dari mana pusat pengendalian organisasi dijalankan oleh para tergugat.

Dalam keterangannya, saksi juga menyatakan tidak pernah melihat langsung aktivitas para tergugat di Padepokan Agung PSHT Madiun serta tidak pernah datang bersama pengurus organisasi ke lokasi tersebut.

Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan Bagus Riski di Yayasan Setia Hati Terate pada tahun 2025 yang disebut sebagai salah satu pengurus pusat dalam kepemimpinan Moerdjoko.

Selain itu, saksi juga menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang saat ini menempati atau mengelola Padepokan Agung Pusat Madiun. Bahkan saksi mengaku tidak mengetahui adanya Surat Keterangan Domisili yang menjadi bagian dari dokumen pendirian PSHT yang dipersoalkan dalam gugatan.

Menanggapi jalannya persidangan tersebut, kuasa hukum para penggugat, Khoirun Nasihin, menilai bahwa keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak memiliki bobot pembuktian yang kuat karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Dalam hukum acara perdata, saksi harus memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahui secara langsung serta berkaitan dengan pokok perkara. Jika saksi bahkan tidak memahami substansi gugatan yang sedang diperiksa oleh pengadilan, maka kesaksian tersebut tentu tidak memiliki bobot pembuktian yang berarti,” ujarnya.

Pendapat serupa juga disampaikan tim kuasa hukum penggugat lainnya, Nur Indah. Menurutnya, dari jalannya persidangan terlihat bahwa kesaksian yang disampaikan tidak menyentuh inti sengketa yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

“Dalam persidangan bahkan majelis hakim harus menanyakan secara langsung mengenai maksud gugatan tersebut, namun saksi tetap tidak mampu menjelaskan inti perkara,” katanya.

Persidangan perkara perdata tersebut masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut