get app
inews
Aa Text
Read Next : LHA SH Terate Pusat Madiun Tegaskan Pembuktian Soal Legalitas dan Domisili, Bukan Jumlah Saksi

Sidang Laka Maut Plupuh, Pembela Soroti Jalan Licin dan Minim Penerangan

Jum'at, 03 April 2026 | 17:15 WIB
header img
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Sragen, Kamis (2/4/2026).Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Dalam agenda pembacaan pledoi, kuasa hukum terdakwa Risnadi (38) meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Lanang Kujang Pananjung SH, menegaskan bahwa putusan hakim seharusnya tidak didasarkan pada asumsi, melainkan pada fakta objektif yang telah diuji selama proses persidangan.

“Perkara ini akan menjadi cermin apakah putusan hakim berdasar pada fakta atau justru mengabaikan realita persidangan. Kondisi jalan saat kejadian sangat berisiko,” ujar Lanang dalam sidang pledoi di PN Sragen, Rabu (1/4/2026).

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum memaparkan kondisi lokasi kejadian pada Senin (27/10/2025) malam. Disebutkan bahwa jalan di lokasi dalam kondisi licin akibat ceceran lumpur dari aktivitas kendaraan di area persawahan. Selain itu, minimnya penerangan jalan dinilai memperparah situasi.

Menurut pembela, kondisi tersebut menyebabkan kendaraan sepeda motor yang ditumpangi korban kehilangan kendali dan oleng hingga terjadi benturan dengan mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang dikemudikan terdakwa.

Lanang juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menilai penyidik belum melakukan pemeriksaan teknis kendaraan secara menyeluruh, serta belum mengkaji faktor lingkungan sebagai kemungkinan penyebab utama kecelakaan.

“Peristiwa ini harus dilihat secara utuh. Tidak hanya dari satu sudut pandang, tetapi juga mempertimbangkan faktor eksternal yang berpotensi menjadi penyebab,” katanya.

Selain itu, pihak pembela menilai belum ada penelusuran lebih lanjut terkait sumber lumpur di jalan, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas alat mesin pertanian seperti combine harvester di sekitar lokasi.

Menurutnya, keberadaan sumber bahaya di jalan seharusnya turut menjadi perhatian dalam mengungkap penyebab kecelakaan secara komprehensif.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak tepat, dengan alasan unsur kesalahan belum terbukti secara meyakinkan.

Lanang menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa keraguan harus berpihak kepada terdakwa.

“Tanpa kesalahan yang terbukti secara sah, tidak boleh ada hukuman. Kami memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diuji di persidangan,” tegasnya.

Hingga kini, majelis hakim PN Sragen masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut