Pengembangan Kasus Pencurian Rel di Gatak, Polisi Bekuk Pengedar Sabu dengan BB 4,92 Gram
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pengungkapan kasus pencurian rel kereta api di wilayah Gatak menyeret terbongkarnya jaringan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial JDP alias Doni (28) dengan barang bukti total 4,92 gram.
Mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Gatak.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku pencurian rel di Baki, ditemukan narkotika di dalam kendaraan yang digunakan. Dari situ kami kembangkan hingga mengarah ke tersangka JDP,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Ketintang, Nogosari, Boyolali.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket kecil siap edar dengan berat total 4,92 gram, termasuk plastik pembungkus. Selain itu, turut diamankan alat hisap seperti pipet kaca, sedotan plastik, korek api gas, tas pinggang, handphone, serta sepeda motor tanpa surat-surat.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial BC alias Menco yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diterima dalam jumlah sekitar 5 gram, kemudian dipecah menjadi 16 paket kecil untuk diedarkan di wilayah Sukoharjo.
“Tersangka berperan sebagai pengedar. Ia membagi sabu menjadi paket kecil dan menjualnya. Keuntungan yang didapat berupa sisa sabu,” tegas Ari.
Editor : Joko Piroso