get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai TPR Parangtritis Disabet Celurit Saat Bertugas, Polisi Selidiki Pelaku

Pelaku Jambret Kalung Emas di Bantul Ditangkap, Polisi Ungkap 15 Aksi Serupa

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:59 WIB
header img
Petugas Polsek Sewon menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penjambretan kalung emas di Bantul.Foto: Istimewa

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, helm, jaket hoodie warna cokelat, dan sepasang sandal yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Yamaha Aerox warna biru hitam, dua unit Honda Beat, satu helm warna hitam, jaket hoodie, dan sandal hitam.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sewon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminal serupa di lingkungan sekitar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut