Heboh Warung Mi Babi di Sukoharjo, Ratusan Warga Turun ke Jalan Tuntut Izin Dicabut
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Keberadaan warung mi babi di Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo memicu polemik dan kehebohan di tengah warga. Ratusan warga turun ke jalan menggelar aksi longmarch sambil menyuarakan tuntutan pencabutan izin usaha warung yang menjual menu non halal tersebut, Sabtu (16/5/2026) sore.
Aksi berlangsung mencolok karena tidak hanya diikuti kaum pria, tetapi juga ibu rumah tangga yang berjalan di barisan depan. Massa memadati jalan kampung hingga jalan raya dekat lokasi warung sambil membawa spanduk tuntutan pencabutan izin.
Sebelum longmarch dimulai, warga lebih dulu berkumpul di depan Masjid Al Huda Sudimoro yang berjarak sekira 100 meter dari warung mi babi. Mereka menggelar doa bersama dan orasi.
Sebuah spanduk besar yang dibawa warga bertuliskan, “Cabut Izin Warung Non Halal di Sini, Kami Hanya Ingin Lingkungan Ini Bebas dari Makanan dan Minuman Non Halal.”
Ketua RW setempat, Bandowi, yang juga koordinator aksi mengatakan bahwa warga sebenarnya berencana menggelar orasi tepat di pinggir jalan dekat warung mi babi. Namun rencana itu dialihkan menjadi aksi jalan kaki dan doa bersama setelah ada informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tengah memproses aspirasi warga.
“Aspirasi kami adalah menolak warung non halal. Pemkab Sukoharjo sudah merespons dan sekarang sedang diproses sesuai kewenangannya,” kata Bandowi.
Menurutnya, warga bukan menolak keberadaan usaha kuliner, melainkan menolak menu non halal yang dijual di lingkungan mereka.
“Kami tidak ingin menutup usahanya. Silakan usaha di wilayah kami, tapi jangan menjual menu non halal. Kalau halal, kami terbuka untuk siapa saja,” tegasnya.
Bandowi juga mengaku telah diperlihatkan dokumen pemberitahuan terkait tindak lanjut dari pemerintah daerah. Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan isi dokumen tersebut ke publik.
Di tengah aksi warga yang berlangsung ramai, warung bernama Mie dan Babi Tepi Sawah tetap buka seperti biasa. Bahkan sejumlah pengunjung masih terlihat datang ke lokasi.
Pengelola warung, Jodi Sutanto, memilih tidak mempermasalahkan aksi penolakan yang dilakukan warga. Ia menyebut demonstrasi merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Itu hak setiap warga negara untuk melakukan aksi maupun orasi. Tapi saya sebagai pengusaha juga tidak menghalangi orang datang ke tempat saya,” ujar Jodi.
Sementara itu, kuasa hukum Jodi, Cucuk Kustiawan, menegaskan usaha kliennya telah memiliki izin resmi dan tidak melanggar aturan hukum. Ia menyebut lokasi warung juga berada cukup jauh dari permukiman warga karena diapit area pabrik dan persawahan.
Cucuk menilai jika nantinya muncul pencabutan izin usaha, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Kami sebagai pelaku usaha yang sudah memiliki izin tentu harus dilindungi hak-haknya. Kalau ada pencabutan izin, kami akan menentukan langkah hukum,” tegasnya.
Ia juga menanggapi tuntutan warga agar menu di warung diganti menjadi makanan halal. Menurutnya, penjualan daging babi tidak melanggar hukum karena termasuk kategori hewan ternak yang legal dikonsumsi dan diperjualbelikan di Indonesia.
“Kalau diminta mengganti menu menjadi halal, secara hukum menu yang ada sekarang juga tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso