Begal Sadis di Sukodono Sragen Terungkap, Korban Dikeroyok dan Ditodong Karambit
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen.
“Begitu laporan kami terima, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kriminalitas, khususnya tindak kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sragen tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas,” lanjutnya.
Saat ini para terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang hingga kini masih berstatus DPO.
Editor : Joko Piroso