get app
inews
Aa Text
Read Next : Plafon TK Karangmojo 02 Weru Ambrol Diguncang Gempa, Bangku dan Kursi Tertimpa Reruntuhan

Polsek Kartasura Ungkap Penipuan Berkedok Biro Wisata, TK Rugi Rp7,5 Juta

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:09 WIB
header img
YS, pelaku penipuan berkedok biro wisata diamankan Polsek Kartasura. (Foto:iNews/ Nanang SN).

SUKOHARJO,iNewsSragen.idPolsek Kartasura berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok biro perjalanan wisata yang menimpa sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial YS (42), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kerugian sebesar Rp7,5 juta yang telah dibayarkan sebagai uang muka kegiatan wisata.

"Pelaku menawarkan paket wisata lengkap dengan armada bus dan fasilitas pendukung lainnya. Namun saat hari keberangkatan tiba, kegiatan wisata tidak pernah terlaksana," kata Tugiyo, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, guru, siswa, dan orang tua yang telah berkumpul di sekolah untuk mengikuti wisata terpaksa kecewa karena bus yang dijanjikan tidak kunjung datang. Setelah menyadari menjadi korban penipuan, pihak sekolah melapor ke Polsek Kartasura.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Karanganyar. YS berhasil diamankan pada Selasa (16/6/2026), tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus ini juga mendapat bantuan dari biro perjalanan wisata yang namanya dicatut pelaku untuk meyakinkan korban. Pihak biro mengenali pelaku dan memberikan informasi penting kepada petugas.

"Pelaku menggunakan nama biro wisata yang sebenarnya tidak terlibat. Informasi dari pihak biro sangat membantu proses penangkapan," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor matik warna hitam serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap YS merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa yang pernah dilakukan di wilayah Yogyakarta. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku yang menawarkan paket wisata kepada sekolah-sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya lembaga pendidikan, untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran atau pemesanan kegiatan wisata.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut