Empat Pompa Air KNMP Poncosari Dicuri, Polsek Srandakan Amankan Dua Terduga Pelaku
Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:24 WIB
Kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Srandakan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Polres Bantul mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga membantu proses pengungkapan kasus.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Editor : Joko Piroso