get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Sragen, Motor Pensiunan Guru Berhasil Ditemukan

Kurang dari 24 Jam, Polsek Masaran Ungkap Pencurian Rumah Warga, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:07 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian rumah warga di Kecamatan Masaran, Sragen.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id — Jajaran Polres Sragen kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminalitas. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dukuh Pucuk, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial OSN (26), warga Kecamatan Sidoharjo, berikut sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Masaran AKP Syamsudin mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi dengan Polsek Kerjo Polres Karanganyar, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan,” jelas AKP Syamsudin.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) pagi. Saat kondisi rumah masih sepi, pelaku diduga masuk melalui akses yang terbuka dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang hilang antara lain satu unit laptop Lenovo Yoga 300, telepon genggam Vivo S1, dompet berisi uang tunai, smartwatch merek Aulon, serta barang pribadi lainnya.

Pelaku juga diduga mengambil head unit double din berukuran 9 inci dari mobil Honda CR-V milik korban yang terparkir di halaman rumah. Untuk mengambil perangkat tersebut, pelaku diduga menggunakan obeng dengan cara mencongkel bagian dashboard kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp14 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Masaran.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil pada hari yang sama. Petugas mendapat informasi bahwa Polsek Kerjo, Polres Karanganyar, mengamankan seseorang yang diduga terlibat kasus pencurian head unit kendaraan.

Setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan, pria tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus pencurian di wilayah Desa Sepat, Masaran.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop Lenovo Yoga 300, handphone Vivo S1, head unit double din, smartwatch, dompet korban, uang tunai sekitar Rp4,8 juta, sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua buah obeng.

Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKP Syamsudin mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan kendaraan selalu terkunci serta memperhatikan keamanan lingkungan.

“Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut