Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesta Miras Berujung Maut di Bantul, Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka Penyekapan Yuvita, Usulan Kebiri Dikaji

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:25 WIB
  • author Kastolani Marzuki
DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka Penyekapan Yuvita, Usulan Kebiri Dikaji
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.Foto: DOK iNews/istimewa

Kakak korban, Afif Shandi, mengatakan pihak keluarga menilai dugaan tindakan kekerasan yang dialami Yuvita telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan korban.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam KUHP. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP terkait dugaan penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan.

Seluruh sangkaan tersebut diterapkan bersama ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut