DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka Penyekapan Yuvita, Usulan Kebiri Dikaji
Kakak korban, Afif Shandi, mengatakan pihak keluarga menilai dugaan tindakan kekerasan yang dialami Yuvita telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan korban.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam KUHP. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP terkait dugaan penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan.
Seluruh sangkaan tersebut diterapkan bersama ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana.
Editor: Joko Piroso