get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Tebu Blora Kecewa, 18 Truk Muatan Tebu Ditumpahkan di Depan Pabrik Gula

Motor Warga Hilang Saat Rumah Kosong, Polsek Todanan Blora Tangkap Terduga Pelaku

Senin, 29 Juni 2026 | 22:38 WIB
header img
Waka Polres Blora Kompol Selamet Riyanto (tengah) menunjukan BB. (Foto:iNews/Heri P).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Blora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan terkunci dan disimpan di tempat aman saat rumah ditinggalkan.

Kepolisian juga mengingatkan warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut