Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Blora Tahan Agus Palon, Tersangka Dugaan Penghinaan SARA
Advertisement . Scroll to see content

Motor Warga Hilang Saat Rumah Kosong, Polsek Todanan Blora Tangkap Terduga Pelaku

Senin, 29 Juni 2026 | 22:38 WIB
  • author Heri Purnomo
Motor Warga Hilang Saat Rumah Kosong, Polsek Todanan Blora Tangkap Terduga Pelaku
Waka Polres Blora Kompol Selamet Riyanto (tengah) menunjukan BB. (Foto:iNews/Heri P).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Blora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan terkunci dan disimpan di tempat aman saat rumah ditinggalkan.

Kepolisian juga mengingatkan warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut