Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Blora Tahan Agus Palon, Tersangka Dugaan Penghinaan SARA
Advertisement . Scroll to see content

PN Blora Sahkan Restorative Justice Kasus 2 Lansia, Perkara Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Selasa, 14 Juli 2026 | 22:38 WIB
  • author Heri Purnomo
PN Blora Sahkan Restorative Justice Kasus 2 Lansia, Perkara Tinggal Tunggu Putusan Hakim
Kedua belah pihak terdakwa dan terlapor saling bersalaman dihadapan hakim dan semua yang hadir diruabg siding, Selasa (14/7/2026). (Foto: iNews/ Heri P).

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Blora, Firdaus Azizi, membenarkan majelis hakim telah mengesahkan kesepakatan damai yang sebelumnya difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora melalui mekanisme Restorative Justice pada 9 Juli 2026.

Menurut Firdaus, pengesahan perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang dapat diperhatikan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penekanan Restorative Justice adalah adanya pengakuan dari para terdakwa atas perbuatan yang didakwakan, kemudian adanya pemaafan dari pihak korban. Untuk putusan, tentu kami tidak bisa mendahului kewenangan majelis hakim," kata Firdaus.

Dengan telah disahkannya mekanisme Restorative Justice, perkara kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri Blora terhadap kedua terdakwa.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut