Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dari Rumah Kontrakan di Sukoharjo, Pengguna Ditangkap
Dalam pemeriksaan awal, EW mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial D melalui perantara rekannya berinisial Y. Kepada penyidik, ia mengaku membayar Rp4,2 juta untuk lima gram sabu dan mengambil barang tersebut setelah mendapat informasi dari perantara.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan tersangka saat ini masih berstatus sebagai pengguna. Meski demikian, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo," ujar Ari, Kamis (16/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.
Polres Sukoharjo mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian.
Editor : Joko Piroso