Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wamen KKP Sidak 6 KDKMP di Sukoharjo, Stok Gas Melon Subsidi Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dari Rumah Kontrakan di Sukoharjo, Pengguna Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 | 21:51 WIB
  • author Nanang SN
Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dari Rumah Kontrakan di Sukoharjo, Pengguna Ditangkap
Petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo memeriksa tersangka pengguna sabu yang ditangkap di rumah kontrakan.Foto: Istimewa

Dalam pemeriksaan awal, EW mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial D melalui perantara rekannya berinisial Y. Kepada penyidik, ia mengaku membayar Rp4,2 juta untuk lima gram sabu dan mengambil barang tersebut setelah mendapat informasi dari perantara.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan tersangka saat ini masih berstatus sebagai pengguna. Meski demikian, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo," ujar Ari, Kamis (16/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.

Polres Sukoharjo mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut