Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dari Rumah Kontrakan di Sukoharjo, Pengguna Ditangkap
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial EW alias Gareng (46) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Dukuh Sonorejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu.
Barang bukti tersebut meliputi satu paket plastik klip bekas tempat sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan hitam, satu pipet kaca bekas pakai, satu alat hisap sederhana atau bong yang dibuat dari botol modifikasi, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam OPPO A5S warna merah.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sisa sabu beserta plastik pembungkus memiliki berat bruto 0,46 gram.
Dalam pemeriksaan awal, EW mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial D melalui perantara rekannya berinisial Y. Kepada penyidik, ia mengaku membayar Rp4,2 juta untuk lima gram sabu dan mengambil barang tersebut setelah mendapat informasi dari perantara.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan tersangka saat ini masih berstatus sebagai pengguna. Meski demikian, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo," ujar Ari, Kamis (16/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.
Polres Sukoharjo mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian.
Menurut polisi, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Editor : Joko Piroso