Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam di Sragen
SRAGEN, iNewsSragen.id – Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan curanmor di Kecamatan Masaran dengan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seorang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Masaran AKP Sansudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Masaran dan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen yang didukung penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 milik Ilham Ramadhan Atpno Frianto dilaporkan hilang dari halaman rumahnya di Dukuh Kedusan, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Rabu (15/7/2026).
Korban mengetahui kendaraannya tidak lagi berada di lokasi parkir setelah mendapat informasi dari kerabat yang hendak meminjam sepeda motor tersebut. Selanjutnya, korban bersama sejumlah saksi memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa sepeda motor keluar dari lokasi sekitar pukul 04.13 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Masaran.
"Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masaran segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen untuk melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, identitas terduga pelaku berhasil diketahui sehingga tim langsung melakukan pengejaran," ujar Kapolsek Masaran.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Dukuh Jekani, Kecamatan Mondokan. Sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (16/7/2026), petugas menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi utuh. Kendaraan tersebut masih dilengkapi STNK, anak kunci, dan helm milik korban.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Kecamatan Sukodono. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SYDC (21) di rumah keluarganya di Dukuh Juwok.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat pemeriksaan awal yang bersangkutan mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Polisi juga menyebut terduga pelaku memanfaatkan kondisi anak kunci kendaraan yang ditinggalkan di dalam dasbor sehingga sepeda motor dapat dibawa pergi.
Selain sepeda motor milik korban, polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku saat beraksi serta jaket yang dikenakan ketika kejadian sebagai barang bukti.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21,45 juta.
Kapolres Sragen melalui Kapolsek Masaran menyampaikan apresiasi kepada personel Unit Reskrim Polsek Masaran, Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen, serta Unit Reskrim Polsek Mondokan yang dinilai berhasil mengungkap perkara dalam waktu singkat sehingga barang bukti dapat diamankan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Masaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Terduga pelaku masih berstatus sebagai pihak yang menjalani proses hukum. Penetapan bersalah menjadi kewenangan pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Joko Piroso