DKPPP Sragen Temukan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET di Gemolong, Kios Resmi Ditegur
Akibatnya, pencatatan administrasi di kios mengalami keterlambatan karena harus menunggu laporan dari kelompok tani penerima.
Sementara itu, aduan mengenai dugaan adanya perangkat desa dari wilayah lain yang ikut menebus pupuk bersubsidi di kios tersebut juga telah diklarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada pemerintah desa setempat, informasi tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Atas sejumlah temuan tersebut, DKPPP Sragen memberikan teguran dan pembinaan kepada Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi (PPTS) agar penyaluran pupuk kembali berjalan sesuai ketentuan.
Ambar menjelaskan, kewenangan DKPPP dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) terbatas pada fungsi pengawasan dan pembinaan. Adapun pemberian sanksi administratif hingga pencabutan status kios resmi menjadi kewenangan produsen, yakni PT Pupuk Indonesia.
"Kami berharap seluruh proses distribusi pupuk bersubsidi kembali berjalan sesuai regulasi sehingga hak petani dapat terpenuhi secara adil, transparan, dan tepat sasaran," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso