get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Curanmor Spesialis Rumah Kos di Bantul Dibongkar, Polisi Amankan 19 Motor

Curanmor di Sawah Sragen Digagalkan, Residivis Asal Klaten Ditangkap Warga dan Polisi

Senin, 03 Agustus 2026 | 17:57 WIB
header img
Petugas Polsek Miri menunjukkan barang bukti dan sejumlah peralatan yang diamankan.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.idPolsek Miri menggagalkan dugaan pencurian sepeda motor di area persawahan Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan warga bersama petugas, sementara sepeda motor milik korban berhasil diselamatkan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di area persawahan ketika bekerja. Berdasarkan keterangan kepolisian, kendaraan ditinggalkan dengan anak kunci masih menempel sehingga diduga dimanfaatkan oleh pelaku.

Terduga pelaku berinisial Y (41), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, diduga membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun aksinya segera diketahui warga yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Miri.

"Mendapat laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim bersama piket SPKT langsung bergerak menuju lokasi. Berkat respons cepat petugas yang didukung peran aktif masyarakat, terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang diduga dicurinya," ujar AKBP Dewiana.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas segera mengevakuasi terduga pelaku dari lokasi dan membawanya ke Mapolsek Miri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan.

Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menyebut terduga pelaku merupakan residivis dalam perkara penganiayaan yang sebelumnya pernah menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Sragen mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak kejahatan sehingga pelaku dapat diamankan dengan cepat.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sragen.

AKBP Dewiana juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka seperti persawahan.

"Jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menggantung. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan agar setiap potensi tindak pidana dapat dicegah sejak dini," tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut