get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Pastikan Tak Ada Penimbunan Solar Bersubsidi di SPBU Sragen, Kasus Diusut Mabes Polri

Kalah Judi Online, Pria Asal Gemolong Diduga Gelapkan Motor Korban di Kalijambe

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:07 WIB
header img
Petugas Polsek Kalijambe bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan.Foto: Istimewa

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polres Sragen mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi melalui media sosial, terutama yang berkaitan dengan pinjaman uang maupun jual beli kendaraan.

Masyarakat juga diminta memastikan identitas lawan transaksi dan tidak menyerahkan kendaraan, kunci, maupun dokumen penting kepada pihak yang belum dikenal sebelum ada kepastian hukum dan transaksi yang jelas.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sragen.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut