Kalah Judi Online, Pria Asal Gemolong Diduga Gelapkan Motor Korban di Kalijambe
Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:07 WIB
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polres Sragen mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi melalui media sosial, terutama yang berkaitan dengan pinjaman uang maupun jual beli kendaraan.
Masyarakat juga diminta memastikan identitas lawan transaksi dan tidak menyerahkan kendaraan, kunci, maupun dokumen penting kepada pihak yang belum dikenal sebelum ada kepastian hukum dan transaksi yang jelas.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sragen.
Editor : Joko Piroso