Pencurian Jagung di Sragen Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polisi Utamakan Perdamaian
SRAGEN, iNewsSragen.id – Polsek Jenar menyelesaikan dugaan pencurian jagung melalui restorative justice setelah korban memaafkan pelaku dan memilih jalur damai. Penyelesaian tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil, hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak, serta aspek kemanusiaan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (6/8/2026) terkait dugaan pencurian di kebun jagung milik Samsi, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Jenar segera mendatangi lokasi, mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa setengah karung jagung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial NF (25), warga Kecamatan Jenar, mengakui telah mengambil sekitar setengah karung jagung basah dari kebun milik korban. Perbuatan itu dilakukan beberapa hari sebelumnya dan baru diketahui saat jagung hendak dibawa pada Kamis pagi.
Alih-alih membawa perkara ke proses peradilan, Polsek Jenar memilih mengedepankan penyelesaian melalui restorative justice dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, Kepala Desa Ngepringan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat di Mapolsek Jenar.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Jenar AKP Widarto menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya nilai kerugian yang tergolong ringan, adanya hubungan kekerabatan antara korban dan pelaku, serta kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Korban bersedia menyelesaikan perkara secara damai sehingga disepakati penyelesaian melalui restorative justice," ujar AKP Widarto.
Editor : Joko Piroso