Pencurian Jagung di Sragen Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polisi Utamakan Perdamaian
Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku nekat mengambil jagung karena alasan ekonomi. Ia menyebut hasil penjualan jagung rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, termasuk menafkahi bayi perempuan yang menjadi tanggungannya.
Meski demikian, Kapolsek menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan tindak pidana. Menurutnya, penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial terhadap perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
"Restorative justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, tetapi menjadi upaya memulihkan hubungan antara korban dan pelaku pada perkara yang memenuhi syarat serta telah tercapai kesepakatan bersama," jelasnya.
Melalui musyawarah yang berlangsung di Mapolsek Jenar, korban menyatakan bersedia memaafkan pelaku dan menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut juga disaksikan keluarga kedua belah pihak, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.
Dengan tercapainya perdamaian, perkara dugaan pencurian jagung tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kepolisian berharap penyelesaian ini mampu menjaga keharmonisan hubungan masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.
Polres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyelesaikan setiap persoalan sesuai ketentuan hukum dan segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani secara profesional.
Editor : Joko Piroso