17 Lawyer LHA PSHT Laporkan Anang dan Suwanto ke Polres Sragen soal Penggunaan Merek Kelas 41
Anggota LHA PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Hendri Sukoco, S.H., mengatakan pihaknya keberatan terhadap sejumlah pernyataan Anang Cahyono yang menurut mereka dapat menimbulkan kesan bahwa kegiatan menggunakan nama PSHT otomatis tidak sah atau bukan bagian dari organisasi yang memiliki hak menjalankan kegiatan tersebut.
"Kami dari Lembaga Hukum dan Advokasi Cabang Sragen menyatakan keberatan terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh Saudara Anang Cahyono," kata Hendri.
Sementara itu, Anggota LHA Pusat Madiun Amriza Khoirul Fachri, S.H., menyebut pihaknya memiliki dokumen terkait perlindungan merek PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE + LOGO Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142231 serta SETIA HATI TERATE Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.
Menurut Amriza, Kelas 41 antara lain mencakup jasa pendidikan, pelatihan, olahraga, hiburan, kesenian dan kegiatan sejenis. Karena itu, pihaknya meminta penggunaan nama, logo atau tanda yang berkaitan dengan merek PSHT dilihat berdasarkan hak pemegang merek serta izin atau lisensi penggunaannya.
LHA PSHT juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai salah satu dasar hukum perlindungan merek.
Amriza mengatakan pihaknya memberikan peringatan kepada pihak yang menggunakan nama, logo, lambang atau tanda PSHT tanpa hak, izin maupun lisensi yang sah.
Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia.
"Kami tegaskan, langkah hukum tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan kekerasan, intimidasi, provokasi maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Amriza.
Editor : Joko Piroso