get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkades Serentak: Pemkab Sukoharjo Berpedoman PP 16/2026, Pelanggaran Akan Ditindak

Pasca-OTT KPK, Pemkab Sukoharjo Gelar Penyegaran Integritas ASN dan Kades

Rabu, 02 September 2026 | 18:39 WIB
header img
Para ASN dan Kades di Kabupaten Sukoharjo usai mengikuti penyegaran integritas.Foto: iNews/ Nanang SN

Menurut dia, Pemkab Sukoharjo juga menyiapkan roadmap perluasan program Desa Antikorupsi. Program yang dikawal Inspektorat tersebut diarahkan agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Jangan sampai Desa Antikorupsi hanya menjadi slogan. Harus ada keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Plt Inspektur Daerah Sukoharjo Joko Purnomo mengatakan, penyegaran integritas diperlukan karena komitmen moral aparatur dapat melemah seiring berjalannya waktu dan tingginya dinamika pekerjaan.

“Sifat manusia kadang lupa atau pudar, maka perlu disegarkan kembali. Sumpah jabatan dan pakta integritas sudah dilakukan, tetapi seiring dinamika tugas, komitmen itu harus terus dijaga,” jelas Joko.

Untuk mempersempit ruang terjadinya pelanggaran, Pemkab Sukoharjo mengoptimalkan pengawasan internal melalui Whistleblowing System (WBS) dan berbagai kanal pengaduan publik.

Masyarakat didorong menggunakan kanal tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur. Mekanisme pengaduan itu diharapkan menjadi bagian dari sistem pengawasan berlapis di lingkungan pemerintahan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut